Monday, April 23, 2007

Status PNS 10 Alumni IPDN Akhirnya Dicabut

Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) 10 alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jabar, yang tercatat sebagai terpidana kasus pembunuhan Praja Wahyu Hidayat, akhirnya dicabut. Mereka juga tidak bisa kembali mendaftar sebagai PNS.

Dalam rapat intern Departemen Dalam Negeri, Jumat (20/4) lalu, diputuskan bahwa ke-10 alumni praja tersebut dicabut status PNS-nya, serta mereka juga tidak bisa mendaftar lagi sebagai PNS sesuai persyaratan yang berlaku.

"Karena calon PNS tidak boleh terlibat dalam tindak pidana", kata Rektor IPDN Johanes Kaloh kepada wartawan usai bersilaturahmi dengan Kapolda Jabar Irjen Pol Sunarko DA, di Mapolda Jabar, di Bandung, Senin (23/4).

Ditanya soal materi pertemuannya dengan Kapolda, Johanes tidak berkata banyak. "Hanya silaturahmi biasa. Saya kan baru menjabat sebagai Rektor IPDN, jadi sudah sewajarnya bersilaturahmi dengan Kapolda dan jajarannya. Itu saja kok," ucapnya.

Mengenai status Dekan Manajemen Ilmu Politik dan Pemerintahan IPDN Lexie M Giroth yang kini menjadi tersangka dalam kasus kematian Madya Praja Cliff Muntu, Johanes mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

"Pendeknya, dari pihak IPDN sudah mengeluarkan sanksi, yakni yang bersangkutan (Lexie) telah dinonaktifkan karena status hukumnya itu dikhawatirkan mengganggu kinerjanya sebagai dekan, juga mengganggu proses belajar-mengajar di IPDN. Soal dia belum ditahan atau tidak, itu kami percayakan kepada penyidik polisi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Johanes membantah bahwa IPDN memberi jaminan sesuatu kepada polisi, yang membuat Lexie belum ditahan hingga Senin ini.

"Kami tidak memberi jaminan apapun kepada polisi untuk tidak menahan Lexie. Untuk bantuan hukum pun, karena yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari IPDN, maka yang melakukannya dari Depdagri," tutur Johanes.

Kondisi itu bertolak belakang dengan yang dialami oleh tersangka Iyeng Sopandi (70) yang diduga pelaku penyuntikan formalin ke jenazah Cliff Muntu. Meski kepada penyidik, Sopandi mengaku diminta oleh Lexie untuk menyuntikkan formalin ke tubuh Cliff Muntu, namun tersangka Lexie tidak ditahan.

Tersangka Sopandi dijebloskan ke tahanan sejak dua minggu lalu, beberapa saat setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kapolda Jabar. Sopandi sempat "menginap" selama dua malam di tahanan Mapolres Sumedang, lalu dipindahkan ke tahanan Mapolda Jabar. Belum sehari ditahan di Polda Jabar, Sopandi jatuh sakit dan dirawat di RS Sartika Asih hingga Senin ini.

Sementara itu, pengacara Sopandi, Utomo Karim SH, mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya pada Jumat (20/4). "Jaminannya ialah keluarganya dan saya selaku pengacaranya," kata Utomo kepada pers, Senin (23/4).

Ia menuturkan, adanya perbedaan kesaksian antara kliennya dengan sejumlah saksi, yaitu Obon (petugas di RSAI) dan Lexie M Giroth. "Obon misalnya, dia bersaksi bahwa dia ikut memandikan jenazah Cliff. Padahal yang memandikan Cliff hanya praja-praja," ujarnya.
Obon juga mengaku tidak melihat darah di kepala Cliff. "Kalau dia memang memandikan Cliff, mestinya dia melihat adanya darah itu," katanya.

Mengenai pernyataan Lexie bahwa yang bersangkutan tidak menelepon Sopandi, Utomo juga membantahnya. "Saya belum mendengar pernyataan tegas dari polisi soal ini. Padahal, kalau mau bukti, tinggal minta bantuan dari PT Telkom untuk melihat daftar telepon keluar dari Pak Lexie atau telepon masuk di klien saya," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Jabar tidak memberi pernyataan yang tegas tentang masih bebasnya Lexie meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita masih mendalami kasus lainnya dan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat data yang kami miliki. Tunggu mekanismenya saja. Yang pasti, kami tidak pernah diskriminatif dalam menangani masalah hukum pidana," kilah Kapolda.

Kapolda menambahkan, jajarannya telah menerima beberapa laporan pengaduan tentang kasus IPDN ke nomor hotline kasus IPDN di Polda Jabar dan Polres Sumedang.

"Memang ada laporan pengaduan. Tapi siapa dan apa laporannya tidak perlu dibeberkan dulu kepada publik. Yang pasti, nomor hotline itu untuk menerima laporan pengaduan dari mantan praja, keluarga mantan praja, atau juga dari praja itu sendiri," kata Kapolda.

No comments: